Tabalong – Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H mengamankan seorang pria berinisial ES alias Guiteres (36) warga kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak.Tabalong pada Jumat (12/08/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan ES saat itu digelandang ke kantor security A5 karena tertangkap tangan membawa solar tanpa izin, kemudian petugas pengamanan melakukan pemeriksaan pada tas warna hijau yang digunakan nya dan didalam tas tersebut ditemukan bungkusan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang disimpan dalam senter warna hitam, dengan ditemukannya barang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut petugas pengamanan Polri di Obvitnas PT.Adaro Indonesia kemudian melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Tabalong.
“ES ini adalah karyawan salah satu perusahaan tambang di Tabalong, yang didapati membawa diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu” ungkapnya.
“ES mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga 3,1 juta rupiah” jelasnya
“Saat ini ES sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau, 1 plastik besar yang berisi 3 plastik klip kecil, 1 buah senter warna hitam, 2 buah handphone warna hitam , 1 plastik klip berisi diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,23 gram”pungkasnya.(*)