Tabalong – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek AKP SAMSU SUARGANA, S.AP telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial MW (27) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta.Tabalong pada Senin (11/07/2022) siang.
MW yang bekerja sebagai karyawan bagian keuangan PT. JPT AJM ini diduga menggelapkan uang perusahaan PT.JPT AJM senilai 506 juta 667 ribu Rupiah yang dilakukan sebanyak 31 kali transaksi ke beberapa bank.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan terungkapnya kasus penggelapan ini pada Senin (07/03/2022) saat dilakukan audit pengeluaran keuangan perusahaan PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI, telah ditemukan adanya transaksi pengeluaran keuangan yang tidak dikenal dan bukan merupakan supplayer atau Customer di perusahaan PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI dari rekening perusahaan yang dilakukan oleh karyawan bagian keuangan PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI atas nama MW.
“Berdasarkan hasil audit, Transaksi tersebut diketahui dimulai pada 28 maret 2020 hingga 30 Januari 2021 dengan total transaksi sebanyak 31 kali transaksi senilai 506 juta 667 ribu Rupiah” ungkapnya.
” Pelapor AM selaku pimpinan PT.JPT AJM sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut, namun hingga batas waktu yang sudah disepakati, pelaku tidak dapat menepatinya sehingga dilakukan upaya ke jalur hukum” lanjutnya.
“Pelaku diamankan dikediaman nya di komplek perumahan di desa Tanta Hulu kecamatan Tanta.Tabalong dan saat ini dalam proses hukum di Polsek Murung pudak, serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar Surat, dengan nomor: 08 / PT-JPTAJM / II / 2022, tanggal 27 februari 2022, tentang surat perintah tugas untuk melaksnakan Audit internal / pemeriksaan keuangan perusahaan PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI priode tahun 2020 s/d tahun 2021, (empat) lembar Berita Acara Hasil Audit transaksi keuangan PT. JPT AJM, tertanggal 7 maret 2022, 319 lembar Rekening koran dari rekening bank BNI atas nama PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI, 452 lembar kartu kas bank BNI PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI, 5 lembar surat Perjanjian kerja waktu tertentu, dengan surat nomor: 290 / JPT-HR / PKWT / XI / 2019, tanggal 26 desember 2019, tentang pengangkatan nama MISNA WATI sebagai pekerja/ karyawan di PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI, 2 lembar slip gaji, tentang pembayaran gaji terhadap karyawan PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI atas nama MW, 1 buah buku tabungan bank BRI Simpedes, 1 buah kartu ATM BRI, 3 lembar Rekening koran dari buku tabungan bank BRI Simpedes, 1 buah buku tabungan Bank BNI, 2 lembar kartu ATM bank BNI, 131 lembar Rekening koran dari buku tabungan Bank BNI, 1 buah buku tabungan Bank BNI , 64 lembar Rekening koran dari buku tabungan Bank BNI” pungkasnya.