Polres Tabalong “Police Line” Lokasi Diduga Tambang Batubara Ilegal Di Bintang Ara

Polda Kalsel. Polres Tabalong – Polres Tabalong mendatangi TKP terkait dugaan adanya pertambangan batubara tanpa izin yang sah atau illegal mining di Desa Burum Kec. Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalsel pada Sabtu (6/08/2022) siang.

Sesampai dilokasi Desa Burum, Bintang Ara, personel gabungan Tim Inafis dan Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K Kasat Reskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan dengan pemasangan police line dan olah TKP diduga illegal mining.

Temuan petugas dilapangan terdapat dua tumpukan diduga batubara hasil pertambangan tidak mempunyai ijin yang diperkirakan kurang lebih 2 ribu ton.

Alat dan sarana yang dipergunakan untuk menambang dan mengangkut batubara sudah tidak ada lagi dilokasi tambang di Desa Burum.

Kemudian dari hasil olah TKP sementara diduga pondok di areal tambang ini dijadikan tempat berkumpul para pekerja sebagai basecamp, terdapat tumpukan batubara dijadikan tempat stokefile batubara dan lubang yang berisikan air bekas galian alat berat.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan kegiatan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Wiratama, S.Tr.K., S.I.K Kasat Reskrim Polres Tabalong mendatangi lokasi yang diduga pertambangan batubara atau illegal mining di Desa Burum, Bintang Ara, Tabalong.

“Informasi dugaan Illegal Mining di Desa Burum diketahui dari berbagai sumber baik informasi warga setempat dan pemberitaan di media online”, ucapnya.

Upaya Polres Tabalong dengan melakukan aksi nyata yakni mendatangi TKP, pada Sabtu (6/08/2022) siang. Serangkaian penyelidikan mulai pengambilan gambar, pemasangan police line di stokfile batubara di lokasi tersebut.

Karena masih dalam tahap penyelidikan kegiatan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan belum dilakukan karena perlu mengumpulkan data – data dan klarifikasi.

Dugaan praktek illegal mining ini, sementara penyelidikannya masih didalami Satreskrim Polres Tabalong dan juga nantinya berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan para ahli serta instansi terkait.

“Jika nantinya proses penyelidikan dugaan illegal mining di Desa Burum ini beriringan dengan KPH Tabalong, Polres Tabalong tidak jadi masalah. Justru sebaliknya lebih baik”, ucapnya.

“Selanjutnya terkait pelaporan dari pihak perusahaan di wilayah Kecamatan Bintang Ara terhadap adanya aktivitas pertambangan tanpa ijin mengangkut batubara menggunakan akses jalan pihak perusahaan di Bintang Ara hingga kini belum ada pelaporan ke Polres Tabalong”, terang Aipda Irawan Yudha Pratama.

Exit mobile version