Tabalong – Satnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR alias Yadi (31) warga desa Wayau Kecamatan Tanjung.Tabalong pada Rabu (03/08/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa pelaku yadi berperan sebagai penghubung transaksi sabu-sabu antara pasutri SA – MP dan Keminting pada Rabu (15/06/2022).
“Yadi yang diamankan didepan rumahnya di desa Wayau.kecamatan Tanjung.Tabalong, saat itu sedang memperbaiki sepeda motornya, melihat kedatangan petugas sdr. Yadi yang terkejut langsung mengambil handphone miliknya” ungkap Aipda Irawan Yudha.P
“Petugas yang mencurigai gerak-gerik yadi kemudian memeriksa dan menemukan satu bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam casing/kondom handphone dengan berat bersih 0,06 gram” bebernya.
“Dari keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui telepon” ujarnya.
“Saat ini pelaku SR alias yadi sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 plastik berisi kristal bening berisi narkotika golongan 1 diduga jenis sabu-sabu, 1 handphone warna hitam dan casing handphone warna hitam” pungkasnya.(*)