Tabalong – Dipimpin oleh Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.
pengungkapan kasus tindak pidana pengancaman, yang mana kasus ini sempat menggegerkan warganet di Kabupaten Tabalong. Bahwa terjadinya keributan di area Makam Syech Muhammad Nafis di Desa Binturu, Kecamatan Kelua Tabalong yang terjadi pada Minggu (17/07/2022) sore.
Yakni pelaku yang berinisial KM alias Rabi (36), warga Jalan Setuju Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong ditangkap petugas dikediamannya.
Isu yang berkembang bahwa Sdr. KM mengalami Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bahwa ini tidak benar berdasarkan hasil serangkaian penyidikan Satreskrim Polres Tabalong mulai dari proses pendampingan dan tes psikologi kepada Sdr. KM belum ada terindikasi atau mengarah gangguan jiwa. Karena KM melakukan perbuatan kekerasan dan pengancaman secara sadar kepada korban. Yang diterangkan Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K.
Sdr. KM alias Kadir dijerat pasal 335 ayat 1 ke-1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 1 tahun. (*)