Tabalong – Tak jera, seorang pria warga mangkusip yang berinisial J alias Sibut (37) kembali berurusan dengan pihak Kepolisian, Residivis ini di tangkap petugas saat duduk di warung pada Senin (04/04) malam.
Penangkapan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr.Trisna Agus Brata, S.H, M.H, berawal dari laporan yang mereka terima tentang adanya aktifitas perjudian jenis togel di sebuah warung di desa Mangkusip, kecamatan Tanta. Tabalong dan kemudian di lakukan penyelidikan.
Benar saja ketika polisi tiba , terlapor Sibut (37) ada di warung bersama warga setempat, saat di lakukan pemeriksaan di temukan ada padanya barang bukti perjudian togel.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan ada nya penangkapan tersebut.
“Terlapor adalah seorang residivis judi togel, Saat penangkapan tersebut, di temukan bersama nya barang bukti berupa satu lembar rekap judi togel Asiasigma 4D, satu buah buku rekap nomor togel, uang tunai 70 ribu rupiah, ATM dan Buku tabungan BRI serta satu buah smartPhone warna hitam” terang Iptu Mujiono.
Saat ini terlapor dan Barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong Untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.(*)