44,28 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Polres Tabalong

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom diwakili Kompol Reza Bramantya, S.I.K. Wakapolres Tabalong pimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu – Sabu di Depan Ruang Kerja Satresnarkoba Polres Tabalong, pada hari Selasa, tanggal 5 Oktober 2021 jam 09.00 Wita.

Wakapolres Tabalong Kompol Riza Bramantya, S.I.K. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono dan KBO Satresnarkoba Polres Tabalong.

Hadir dalam kegiatan adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan Media Pers Kab. Tabalong.

Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “ Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Tujuan dari Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.

Perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana di maksud Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Tersangka Inisial FRI alias Panji (31), warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong,
Ditangkap pada Rabu, tanggal 15 September 2021, sekitar jam 23.00 Wita dikediamannya di Unggung Kel. Belimbing Kec. Murung pudak Kab. Tabalong.

Barang bukti yang disita 13 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 44,74 Gram.
Dengan rincian 10 paket plastik klip besar antaranya 4,44 gram sejumlah 3 paket, 4,45 gram sejumlah 2 paket, 4,46 gram sejumlah 2 paket, 3,11 gram sejumlah 1 paket, 4,19 gram sejumlah 1 paket dan 4,23 gram sejumlah 1 paket

Selanjutnya 3 paket plastik klip kecil dengan rincian 0,29 gram sejumlah 1 paket, 0,17 gram sejumlah 1 paket dan 1,61 gram sejumlah 1 paket.

Kemudian dsisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin 0,17 Gram dan 0,29 Gram sebagai Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Dimusnahkan 11 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu berat total 44,28 Gram dengan cara di Blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank.(*).

Exit mobile version