3 Pria Diringkus Polisi Karena Sabu – Sabu

Tabalong – Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Patut mendapatkan acungan jempol kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, dalam satu pergerakan mampu meringkus 3 pria diduga budak sabu pada Senin (23/05/2022) siang.

Masyarakat Tabalong mulai gerah dengan peredaran narkoba, terbukti dengan laporan mereka perihal adanya transaksi narkoba disebuah bekas warung di Desa Lano, Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, berbekal laporan tersebut Sat Resnaarkoba Polres Tabalong dibawah impinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, SH segera bergerak cepat ke lokasi, dan benar saja saat tiba dilokasi terlihat 2 pria sedang bertransaksi sabu – sabu.

Saat akan ditangkap salah satunya melarikan diri yang diketahui berinisial R, sedangkan seorang lagi tertangkap berinisial AR alias Mi’ing (31) warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui P.S Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menyampaikan bahwa dalam penangkapan Sdr. AR turut disita 1 pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkoba jenis sabu – sabu, 1 bong terbuat dari botol mineral beserta sedotan plastik, 1 handphone warna hitam dan 1 korek api gas warna merah.

“Berdasar pengakuan Sdr. AR, dia menikmati sabu – sabu bersama Sdr. R yang berhasil melarikan diri dan membeli barang dengan Sdr. ZA (26) warga Desa Lano, Kecamatan Jaro.Kabupaten Tabalong”.

Dari keterarangan sdr AR, Polisi segera bergerak menuju melakukan pencarian terhadap ZA dan diamankan ditepi jalan trans Kalsel – Kaltim, Desa Lano, Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dari saku celana sebelah kanannya 7 kantong plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,5 gram, masing-masing berisi 0,31 gram, 0,2 gram, 3 bungkus 0,04 gram, 2 bungkus 0,03 gram.

“Dari Keterangan sdr. ZA dia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial M (31) warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Tabalong” beber Aipda Yudha.

Sdr. M ditangkap disebuah rumah di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan saat di periksa ditemukan dikantong celana sebelah kanan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,28 gram.

“Sdr. M mengakui telah menjual sabu kepada Sdr. ZA, tetapi saat dia membeli sabu tersebut dia tidak mengetahui siapa penjualnya karena dilakukan pembelian melalui via telpon”, terang Aipda Yudha.

“Dari Sdr. M, selain sabu – sabu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 lembar tisu warna putih dan 1 buah handphone warna Merah”, lanjutnya.

“Saat ini semua barang bukti dan ketiga orang pria yaitu Sdr. AR, ZA dan M sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian Sdr. R yang berhasil melarikan diri masih dalam pencarian petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong”, pungkasnya (*)

Exit mobile version