21,36 Gram Sabu – Sabu Dimusnahkan dalam Konferensi Pers Polres Tabalong

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom didampingi Pejabat Utama Polres Tabalong melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu – Sabu di halaman Mapolres Tabalong, pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021 jam 10.30 Wita.

Hadir dalam kegiatan adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan Media Pers Kab. Tabalong.

Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “ Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Tersangka Inisial RJ(46) Warga Desa Jirak Rt. 05 Kecamatan Pugaan, Tabalong.
Ditangkap pada Rabu, tanggal 04 Agustus 2021 Sekitar Jam 15.00 Wita dikediamannya.

Barang bukti 20 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 21,86 Gram.
Rincian sebagai berikut 3 paket plastik klip masing – masing seberat 4,79 gram, 4,79 Gram dan 4,82 gram.
4 paket plastik klip masing – masing seberat, 2,27 gram, 0,75 gram, 0,98 gram dan 074 gram,
2 paket plastik klip masing – masing seberat 0,44 Gram dan 0,45 Gram,
3 paket plastik klip masing-masing seberat 0,16 Gram, 0,17 Gram dan 0,15 Gram,
1 paket plastik klip seberat 0,14 Gram,
3 paket plastik klip masing – masing seberat 0,25 Gram, 0,25 Gram dan 0,19 Gram,
4 paket plastik klip masing – masing seberat 0,12 Gram, 0,11 Gram, 0,12 Gram dan 0,17 Gram

Kemudian dsisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin 0,25 Gram dan
0,25 Gram sebagai Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Selanjutnya 18 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu berat total 21,36 Gram
Dimusnahkan dengan cara di Blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank.
Tujuan dari Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.

Exit mobile version