Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan perihal diamankannya pelaku SP dan DR yang keduanya merupakan residivis tersebut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka direspon Polisi dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah rumah di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong” ungkap Sutargo.
“Disaksikan aparat desa setempat, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan didalam bekas kotak rokok yang diakui adalah milik pelaku SP yang didapatkan dari pelaku DN” lanjutnya.
Petugas kemudian mengembangkan informasi dari pelaku SP dan mendatangi sebuah rumah di kelurahan Hikun kecamatan Tanjung, Tabalong dan didapati ada pelaku DN, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip dan sejumlah uang tunai.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 buah kotak bekas rokok warga Biru, 2 buah handphone warna biru dan abu metalik , 1 unit sepeda motor metik warna putih hijau, 1 timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 lembar plastik warna hitam dan uang tunai sejumlah 900 ribu Rupiah” Pungkas Sutargo.(*)