Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan 2 Remaja berusia 15 tahun warga kecamatan Kelua, Tabalong dan Pria berusia 20 tahun warga Kecamatan Long Ikis, Paser, Kalimantan Timur dengan dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan kedua pelaku diamankan disebuah tempat pencucian kendaraan di kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (15/05) Siang.
Kejadian tersebut bermula pada Senin (08/05) malam, korban perempuan berusia 15 tahun bersama teman perempuannya berusia 13 tahun berpamitan kepada orangtuanya dengan alasan belanja ke warung dekat kediaman mereka di kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan berjalan kaki.
Korban yang sudah tidak bersekolah lagi tersebut dan teman perempuannya di jemput pria lain berusia 25 tahun berbonceng 3 menggunakan sepeda motor menuju sebuah tempat pencucian kendaraan di kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Ibu korban selaku pelapor yang kebingungan karena hingga malam anaknya belum pulang kemudian mendatangi rumah teman korban dan menurut ibu teman korban, anaknya juga belum pulang kemudian keduanya mencari diseputaran kota Tanjung namun tidak membuahkan hasil.
Keesokan harinya Selasa (10/05) siang, pelapor mendapat kabar dari orang tua teman anaknya bahwa korban sudah berada dirumahnya bersama dengan anaknya, pelapor kemudian mendatangi anaknya dan menanyakan kemana serta kenapa tidak pulang kerumah, namun korban tidak mau mengaku.
Pelapor yang merasa curiga kemudian membawa korban ke Satreskrim Polres Tabalong untuk bertemu dengan unit penanganan perempuan dan anak yang kemudian diketahui bahwa anaknya telah disetubuhi oleh 2 pria yang menurut pengakuan korban,kedua pelaku masing-masing sebanyak 1 kali menyetubuhi korban sambil menonton video porno.
Menurut saksi yaitu teman perempuan korban, perbuatan persetubuhan kedua pelaku dilakukan bersebelahan dengan teman perempuan korban yang juga mengalami pencabulan oleh teman pria yang menjemput kedua korban sebelumnya dengan kondisi lampu kamar yang sengaja dimatikan.
Paat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar celana panjang warna biru tua,1 lembar baju lengan panjang warna biru tua,1 lembar jilbab biru tua, 1 stel dalam wanita, 1 lembar surat keterangan hasil laboratorium dan 1 lembar surat keterangan visum et Repertum dari pihak medis RSUD H.Badaruddin Tanjung.(*)