11,55 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Polres Tabalong

In Reskrim, Satuan Resnarkoba

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kegiatan dipimpin Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA yang diwakili Iptu Sutargo, SH dan dihadiri PN Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan rekan-rekan media Kab. Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (07/04) bertempat di Mapolres Tabalong.

Tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki penyimpan menguasai atau menyedikan narkotika golongan  I bukan tanaman, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009,tentang Narkotika, Dengan tersangka inisial IS (26) dan tersangka NI (50) yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Maret 2021 sekira Jam 17.00 wita di Desa Karangan Putih Rt.03 Kec.Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan.

Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi “Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik  yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Tujuannya agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. Barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip yang berisi 2 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I  jenis sabu-sabu dengan berat masing – masing 4,72 gram dan 4,7 gram dengan berat total 9,42 gram.

1 bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan i jenis sabu-sabu dengan berat masing masing 2,26 gram dan 0,17 gram dengan berat total 2,43 gram.

Selanjutnya diduga narkotika jenis sabu-sabu di 1 paket seberat 4,72 gram di sisihkan seberat 0,1 gram untuk pemeriksaan di Laboraturium POM Banjarmasin dan seberat 0,2 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Jumlah keseluruhan diduga Narkotika yang di musnahkan hari ini seberat 11,55 gram. Barang bukti serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di blender yang berisi air dan bercampur deterjen kemudian di masukkan atau dibuang kedalam lubang septic tank.(*).

You may also read!

Jumat Bersih, Kapolsek Murung Pudak Pimpin Anggota Bersihkan Lingkungan Polsek

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan Polsek Murung Pudak pada hari Jumat

Read More...

Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas Usai Sholat Jumat Oleh Personil Polsek Murung Pudak

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong,Polsek Murung Pudak. Pada hari Jumat, (19/04/24) personil Polsek Murung Pudak melaksanakan pengamanan dan pengaturan

Read More...

Menjaga Kebersihan Mako , Kapolsek Beserta Anggota Lakukan Korve Bersama Di Mako Polsek Tanta

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Tanta – Polsek Tanta melaksanakan kegiatan korve bersama, Anggota Polsek Tanta bersama

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu