Residivis Gasak Kotak Amal, Sebut Pelaku Lain

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K bersama anggota Polsek Muara Uya,Polsek Haruai dan Polsek Jaro mengamankan 2 pria berinisial ZL (27) warga desa Teratau kecamatan Jaro.Tabalong dan MS alias Utang (29) warga desa Teratau kecamatan Jaro.Tabalong pada Rabu (11/01/2023) malam di jalan Trans Tanjung – Kaltim desa Palapi.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya kedua pria tersebut terkait perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan di sebuah mesjid didesa Nawin kecamatan Haruai.Tabalong pada Rabu (11/01/2023) tengah malam.

“Menurut keterangan saksi, malam itu usai sholat isya masih melihat kotak amal yang terbuat dari besi masih dalam keadaan baik diteras mesjid, namun saat saksi bersama warga lain yang akan melaksanakan sholat subuh mendapati tutup kotak amal tersebut terlepas dan berada di lantai” ungkapnya.

“Saksi lalu memeriksa kotak amal tersebut dan di ketahui uang yang berada di dalam kontak amal tersebut sudah tidak ada, dan diperkirakan kerugian ditaksir sebesar 4 juta Rupiah” lanjutnya.

Saat ditanyakan Polisi mereka mengakui semua perbuatan nya, mereka membuka kotak amal tersebut menggunakan linggis.

Pelaku MS dan ZL yang merupakan residivis pencurian juga mengakui ada melakukan tindak pidana bersama orang lain yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

“Saat ini pelaku ZL dan MS sudah diamankan di polres Tanalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah Tas Hijau lumut, 1 buah linggis dengan panjang sekitar 40cm, 1 buah Kotak Amal” pungkasnya.

Exit mobile version