Potong Tiang Rambu, Amin Diamankan Polisi.

Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K bersama polsek Muara Harus dan anggota security A5 mengamankan seorang pria di desa Mantuil kecamatan Muara Harus.Tabalong pada Jumat (04/11/2022) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pria yang dimaksud adalah MA alias Amin (37) warga desa Mantuil kecamatan Muara Harus.Tabalong.

“Pelaku Amin ini diamankan polisi karena diduga mencoba mencuri tiang rambu-rambu yang berbentuk pipa terbuat dari besi dengan tinggi 6,2 Meter dan diameter 6 Inchi” ungkapnya.

“Tiang besi tersebut sudah dipotong – potong yang sebagian sudah disimpan disemak-semak belakang rumah yang berjarak 4 buah rumah dari rumah pelaku” lanjutnya.

“Kejadian tersebut berawal pada Jumat (04/11/2022) siang ketika saksi usai bekerja dan akan kembali ke Mess, saksi melihat orang yang dikenal nya bernama Amin diareal Project Mantuil (pekerjaan penurunan badan jalan) sedang memotong tiang rambu-rambu menggunakan gerinda tangan, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya dan bersama-sama mengecek, dan benar saja tiang tersebut telah dipotong – potong oleh pelaku amin” jelasnya.

Saat ditanyakan,pelaku Amin mengakui perbuatannya dan terhadap pelaku disangkakan dengan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana .

“Saat ini pelaku Amin sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan tiang rambu-rambu yang berbentuk Pipa terbuat dari Besi dengan tinggi 6,2 Meter dengan diameter 6 Inchi yang sudah dipotong potong, 1 buah mesin gerinda tangan” pungkasnya.

Exit mobile version