Kegiatan penyekatan PMk di mulai dari tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022, Pada penyekatan kali ini petugas gabungan langsung menghentikan kendaraan roda empat yang bermuatan hewan ternak, baik kendaraan pick up maupun truk. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak dan dokumen kelengkapan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Mutaqqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kapolsek Jaro IPTU H.Agus Yupianto mengatakan jika penyekatan ini, Meski belum ditemukan hewan ternak yang sakit, namun petugas akan terus melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak yang masuk wilayah Kab. Tabalong, untuk mengantisipasi penyebaran wabah PMK,” pungkasnya. (*)