Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.IK, m engamankan seorang pria berinisial MH alias Heri (18) warga desa Baruh Bahinu Dalam kecamatan Paringin.Balangan pada Jumat (23/09/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan diamankan nya MH karena diduga mencuri handphone disebuah warung makan di kecamatan Muara Uya pada Jumat (23/09/2022) pagi.
“Menurut keterangan korban, bahwa pada hari Jum’at (23/09/2022) pagi, Handphone milik korban berinisial DN (26) warga desa uwi kecamatan Muara Uya Tabalong dan Saksi PI (55) hilang pada saat tidur di warung makan di Muara Uya Kec. Muara Uya Kab. Tabalong, dimana pada saat itu korban,pelaku dan saksi tidur bertiga, ketika terbangun korban menyadari Handphone miliknya hilang yang di letakan di dekat kepala kemudian membangunkan saksi dan ternyata Handphone saksi juga hilang”ungkapnya.
“Dari hasil penyelidikan pelaku MH kemudian diamankan dipinggir jalan trans Kalsel-Kaltim simpang 3 Islamic Center Desa Maburai kecamatan Murung Pudak Tabalong, Saat ditanyakan,pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone milik DN dan PI saat mereka tidur”
Korban mengalami kerugian diperkirakan 4,5 juta Rupiah san kepada pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku MH alias Heri sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 buah handphone warna merah dan biru”pungkasnya(*)