Terbakar Cemburu, Pria Beristri Aniaya WIL nya.

Tabalong – Diduga aniaya kekasihnya, Pria ini diamankan Polsek Murung pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Samsu Suargana, S.AP pada Rabu (21/09) pagi disebuah rumah di kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak.Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa pria yang berprofesi sebagai sopir disebuah perusahaan swasta tersebut berinisial PR alias Putra Alias Adi (30) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.Tabalong.

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/09) petang, bermula ketika korban seorang perempuan berinisial STS (24) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.Tabalong pulang dari lokasi bekerjanya” beber Yudha.

“Menurut keterangan korban, pelaku PR menghubunginya untuk bertemu karena ada hal yang ingin di bicarakan dan menyuruh korban untuk turun dari bis sarana di simpang 4 obor Mabuun, kemudian korban dijemput oleh PR dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah kontrakan teman PR yang beralamat di Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.Tabalong” jelasnya.

“Sesampainya di kontrakan tersebut PR langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul menggunakan kepalan tangan, usai menganiaya korban, pelaku PR pergi mengambil mobil untuk berangkat kerja sekaligus mengantar korban pulang. Didalam mobil saat diperjalanan mengantar korban pulang, pelaku PR juga memukul korban pada bagian kepala dan wajah korban berkali-kali dan menurunkan korban di pinggir jalan dekat halte simpang 4 tanjung selatan” imbuhnya.

“Pelaku PR yang sudah berkeluarga ini, mengakui melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu kepada korban STS yang diakui PR adalah pacarnya” lanjutnya.

Berdasar hasil visum et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak media RS.Badaruddin Tanjung, Korban STS mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya yaitu Luka Memar dikepala belakang, luka memar didahi, luka memerah dimata kanan, luka memar dipunggung belakang, luka memar di tangan kanan atas dan bawah, luka memar di betis kanan.

Pelaku PR disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

“Saat ini pelaku PR alias Putra alias Adi sudah diamankan dipolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kerja lengan panjang warna krim dan 1 lembar rok panjang motif garis warna abu-abu” pungkasnya

Exit mobile version